Rabu, 24 April 2019

Syarah Riyadhus Shalihin (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin). Bab 29. Memenuhi Hajat Orang Muslim.

Allah Ta'ala berfirman:
۞وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ۞
“Dan lakukanlah amal-amal kebajikan, agar kamu beruntung (didunia dan akhirat).”
(QS. Al-Hajj: 22: 77)

Allah Ta'ala berfirman:
۞وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ۞
“Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 2: 215)

Hadits 244.
وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهٌمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « اَلْمُسْلِمُ أَخُــو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ. وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Daripada Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya terzhalimi (menyerahkannya kepada musuh). Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan barangsiapa yang menghilangkan kesulitan dari seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitan-kesulitannya pada hari Kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari Kiamat.

[Shahih Al-Bukhari no. 2442 dan Muslim no. 2580]

Hadits 245.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةُ مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَر مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الْجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ تَعَالَى، يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمََنْ عَنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمُلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Daripada Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan seorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunianya, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa yang memudahkan orang yang kesulitan, maka Allah akan memudahkan (urusan)nya di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya menolong saudaranya.

“Barangsiapa yang menempuh perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Dan tidaklah satu kaum berkumpul di rumah dari rumah-rumah Allah Ta'ala, sementara mereka membaca kitab Allah dan saling mempelajarinya di antara mereka kecuali akan turun ketenangan atas mereka dan mereka akan diliputi oleh rahmat dan para malaikat pun akan mengelilingi mereka dan Allah akan menyebut mereka di hadapan siapa saja yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang diperlambatkan oleh amalnya, maka dia tidak akan dipercepat oleh nasabnya (orang yang sedikit amalnya tidak akan memperoleh kemuliaan meskipun berasal dari keturunan yang mulia).

[Shahih Muslim no. 2699]

Penjelasan.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam riwayat yang dinukilnya dari “Bab Memenuhi Hajat Orang-orang Muslim.” Hajat adalah segala sesuatu yang perlukan seseorang untuk menyempurnakan setiap urusannya. Adapun Dharuriyat adalah segala sesuatu yang mendesak seseorang agar terhindar dari bencana. Menolak darurat adalah wajib. Sesungguhnya wajib bagi seseorang jika melihat saudaranya dalam keadaan darurat untuk melepaskan kemelutnya, jika ia melihat saudaranya dalam keadaan membutuhkan makanan, minuman atau memerlukan penghangatan, memerlukan pendinginan, maka ia wajib memenuhi hajatnya, ia wajib menghilangkan kebutuhannya tersebut dan mengangkatnya.

Sehingga sebagian ulama berkata, “Jika seseorang sangat membutuhkan makanan yang ada di tangan orang lain atau minumannya, sedangkan orang yang memiliki makanan dan minuman di tangannya itu tidak terlalu membutuhkannya, namun orang itu tidak mahu memberikannya kemudian meninggalkan orang yang membutuhkan itu, maka ia harus menanggungnya kerana ia telah menyepelekan dalam menyelamatkan saudaranya dari kematian. Adapun jika perkara itu berupa kebutuhan biasa bukan sesuatu yang darurat, maka yang paling utama adalah menolong saudaranya itu dalam memenuhi hajatnya bila hal tersebut mudah baginya dan selagi hajat tersebut tidak membahayakannya. Jika hajat tersebut menimbulkan bahaya baginya, maka kamu tidak boleh menolongnya. Kerana Allah Ta'ala berfirman,

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Mâ'idah: 5: 2)

Misalnya, jika ada seseorang yang membutuhkan untuk menghisap rokok dan ia meminta kepadamu untuk membantunya membayar harga rokok tersebut atau membelikannya rokok atau lain sebagainya, maka kamu tidak boleh menolongnya walaupun ia membutuhkannya, walaupun kamu melihatnya dalam kondisi sulit, sangat terdesak sekali ingin merokok maka janganlah kamu membantunya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” Walaupun orang itu adalah bapakmu, maka janganlah kamu menolongnya untuk itu, sekalipun dia marah padamu jika kamu tidak membawakannya, kerana dia marah bukan pada tempatnya, bahkan jika kamu mencegah sesuatu yang mendatangkan bahaya dari bapakmu, maka kamu termasuk orang yang berbuat baik padanya bukan anak yang durhaka; kerana ini merupakan perbuatan baik, maka sebaik-baiknya kebaikan adalah kamu mencegah bapakmu dari hal-hal yang membahayakannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tolonglah saudaramu yang zhalim dan terzhalimi.” 
Mereka berkata, “Bagaimana caranya jika ia zhalim.” Baginda bersabda, “Mencegahnya berbuat zhalim maka itulah pertolonganmu padanya.” (dalam Shahih Al-Bukhari no. 2443, 2444, 6952) berdasarkan hal ini, maka apa yang disebutkan oleh penulis dalam bab memenuhi Hajat Orang-orang Muslim adalah hajat-hajat yang diperbolehkan. Oleh kerana itu, hendaknya kamu membantu saudaramu dala memenuhi hajatnya, sesungguhnya Allah selalu menolongmu selama kamu menolong saudaramu. Kemudian Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan hadits-hadits yang telah lalu yang tidak perlu kita ulangi kembali, hanya saja terdapat beberapa bagian yang harus dibicarakan, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang memudahkan orang yang kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat.” Yaitu ketika kamu melihat orang yang kesulitan, kemudian kamu memudahkan perkaranya, maka Allah akan memudahkan perkaramu di dunia dan akhirat. Misalnya, kamu melihat orang yang tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan minuman bagi keluarganya, namun hal ini bukanlah permasalahan yang darurat (mendesak) baginya, jika kamu menolongnya dan memudahkan segala urusannya, maka Allah akan memudahkanmu di dunia dan akhirat. Di antaranya juga, jika kamu menuntut orang yang sedang kesulitan maka kamu wajib memudahkan tuntutan itu untuknya, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 2: 280)

Para ulama rahimahullah telah berkata, “Barangsiapa yang mempunyai pemimjam dana yang kesulitan, maka ia diharamkan menagih untang tersebut darinya, atau menuntutnya, atau mengajukan perkaranya ke hakim, bahkan ia wajib memberikannya tenggang waktu.”

Kemudian ada sebagian orang- Na'udzu Billah- yang tidak takut kepada Allah, mereka tidak mencintai hamba-hamba Allah, mereka malah menuntut orang yang sedang kesulitan dan mempersempit keadaannya, kemudian mengajukannya ke pihak yang berwenang, selanjutnya mereka memenjarakannya, menyakitinya dan menjegalnya dari keluarga dan tempat tinggalnya. Semua ini disebabkan kezhaliman. Walaupun kewajiban seorang hakim jika telah terbukti adanya kesulitan seseorang, maka ia wajib mengangkat kezhalimannya tersebut dan mengatakan kepada orang-orang yang berhutang, “Tidak ada sesuatu pun bagimu.” Kemudian sebagian orang- Na'udzu Billah- jika mereka memiliki peminjam dana yang sedang dalam kesulitan, maka mereka mengambil kesempatan ini untuk memberi utang lagi padanya dengan jalan riba. Misalnya ia mengatakan, “Belilah barang dagangan Fulan dariku dengan tambahan atas harganya dan penuhilah untukku,” atau ia bersepakat dengan orang yang ketiga, ia berkata, “Pergilah untuk memberi utang pada Fulan dan berikan bagianku.” Dan demikianlah seterusnya, sehingga jadilah orang miskin ini di antara kekuasaan dua orang yang zhalim, seperti bola yang dimainkan oleh anak kecil.

Yang terpenting, bahwasanya jika engkau melihat seseorang menuntut orang yang sedang kesulitan, maka engkau wajib menjelaskannya bahwa perbuatan itu adalah dosa dan diharamkan serta wajib baginya memberikan penangguhan atas hal tersebut, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 2: 280)

Dan jika mempersempit saudaranya yang muslim, maka dikhawatirkan Allah akan mempersempit kehidupan di dunia atau di akhirat, dan dikhawatirkan Allah akan menyegerakan siksaan baginya, termasuk dari hukuman ini yaitu ia terus menerus menuntut orang yang sedang dalam kesulitan ini, kerana setiap ia menuntutnya maka bertambah pulalah dosanya. Dan sebaliknya, terdapat sebagian orang yang menunda-nunda hak yang wajib mereka lakukan, padahal mereka mampu menunaikannya, apabila datang seseorang yang meminta hak kepadanya, ia berkata, “Besok saja,” kemudian jika orang itu datang lagi pada keesokan harinya, ia berkata, “Besok lusa saja,” demikian seterusnya. Telah ditetapkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa baginda bersabda, 

“Penangguhan orang yang mampu adalah kezhaliman.

[Shahih Al-Bukhari no. 2287, 2288, 2400 dan Muslim no. 1564]

Jika berupa kezhaliman, maka tiap waktu dan tiap saat yang bergilir padahal ia mampu untuk membayar utangnya, sesungguhnya tidaklah bertambah dengan waktu itu, kecuali hanya dosa. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan kebaikan bagi kami dan kalian.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Syarah Riyadhus Shalihin Bab 78. Perintah Bagi Para Penguasa Untuk Bersikap Lembut Dan Kasih Sayang Terhadap Rakyat Serta Larangan Menipu Rakyat Atau Berlaku Keras Terhadap Mereka Juga Mengabaikan Keperluan mereka.

  Allah ﷻ berfirman : ۞وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ۞ “Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman...