Selasa, 30 April 2019

Syarah Riyadhus Shalihin (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) Bab 48. Ancaman Menyakiti Orang-orang Shalih, Kaum Yang Lemah Dan Fakir Miskin.

Allah ﷻ berfirman:
۞وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا۞
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
(QS. Al-Ahzáb: 33: 58)

Allah ﷻ berfirman:
۞فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلاَ تَقْهَرْ، وَأَمَّا السَّآئِلَ فَلاَ تَنْهَرْ۞
Oleh itu, adapun anak yatim maka janganlah engkau berlaku kasar terhadapnya. Adapun orang yang meminta (bantuan pimpinan) maka janganlah engkau tengking herdik.” (QS. Ad-Dhuha: 93: 9-10)

Adapun Hadits-hadits -dalam bab ini-adalah banyak, diantaranya haditsnya Abu Hurairah radhiyallahu anhu dalam bab sebelum ini, yaitu, “Barangsiapa yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku menyatakan perang kepadanya.” lihat hadits no. 385-, di antaranya lagi ialah Haditsnya Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu anhu yang sebelumnya, dalam bab bersikap lemah-lembut kepada anak yatim -lihat hadits no. 261.

Hadits no. 388.
وَعَنْ جُنْدَبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ، فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ، فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيءٍ، فَإِنَّهُ مَنْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيءٍ، يُدْرِكْهُ، ثُمَّ يَكُبُّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ » رَوَاهُ مُسْلِمُ.
Daripada Jundub bin Abdullah radhiyallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada di dalam jaminan Allah, maka jangan sampai Allah menuntut kamu dengan sesuatu yang berada di dalam jaminan-Nya, sebab barangsiapa yang dituntut oleh Allah dengan sesuatu dari apa yang ada pada jaminan-Nya maka dia pasti akan merasakan akibatnya, lalu Allah akan mencampakkan dia di atas wajahnya di dalam neraka Jahannam.”

[Shahih Muslim no. 657]

Penjelasan.

Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Bab larangan menyakiti orang-orang shalih, lemah, miskin.” Kemudian Imam An-Nawawi menyebutkan firman Allah, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.Maksudnya berusaha mengganggu seseorang dengan sesuatu yang menyakiti hati mahupun fisik, baik itu berupa cacian, makian, memperbebankan sesuatu kepadanya, menghasutnya, atau perbuatan lain yang menyakitinya. Semua perbuatan tersebut hukumnya haram, kerana Allah telah menjelaskan bahawa setiap orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa barangsiapa yang menyakiti orang-orang Muslim terhadap apa yang telah mereka lakukan, hal ini tidak apa-apa. Seperti menegakkan hukum terhadap orang yang melanggar hukum, mendenda orang yang zhalim dan semisalnya. Jika hal ini menyakitinya maka tidak ada masalah, sebagaimana firman Allah Ta'ala,

“Penzina perempuan dan penzina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nur: 24: 2)

Seseorang tidaklah berdosa menyakiti dan menghukum orang lain disebabkan perbuatan yang dilakukannya (melanggar hukum).

Selanjutnya Imam An-Nawawi menyebutkan hadits-hadits yang menunjukkan larangan menyakiti orang-orang mukmin. Di antaranya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Allah Ta'ala berfirman, “Barangsiapa yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku menyatakan perang kepadanya.” Barangsiapa yang memusuhi salah satu dari wali Allah, maka Allah Ta'ala akan menyatakan permusuhan terang-terangan kepadanya, orang yang memusuhi Allah sudah pasti sangat merugi.

Sebagian ulama mengatakan, “Bentuk menyakiti ini sangat banyak, di antaranya menyakiti tetangga, sahabat, rakan kerjanya- walaupun di antara mereka tidak ada jalinan persahabatan- dengan cara mempersempitnya dan sebagainya. Semua perbuatan ini diharamkan dan harus dihindari oleh setiap muslim.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Syarah Riyadhus Shalihin Bab 78. Perintah Bagi Para Penguasa Untuk Bersikap Lembut Dan Kasih Sayang Terhadap Rakyat Serta Larangan Menipu Rakyat Atau Berlaku Keras Terhadap Mereka Juga Mengabaikan Keperluan mereka.

  Allah ﷻ berfirman : ۞وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ۞ “Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman...